Menyalati dan Memandikan Potongan Tubuh Jenazah
Menyalati dan Memandikan Potongan Tubuh Jenazah ini merupakan bagian dari kajian Islam ilmiah Kitab Shahihu Fiqhis Sunnah wa Adillatuhu yang disampaikan oleh Ustadz Dr. Musyaffa Ad-Dariny, M.A. Hafidzahullah. Kajian ini disampaikan pada Senin, 24 Jumadil Akhir 1447 H / 15 Desember 2025 M.
Kajian Tentang Menyalati dan Memandikan Potongan Tubuh Jenazah
Terdapat beberapa atsar dari sebagian sahabat Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam yang menunjukkan bahwa mereka menyalati sebagian anggota badan mayit. Meskipun riwayat-riwayat tersebut dinilai memiliki sisi kelemahan—baik secara sanad maupun bersifat mursal—para ulama tetap merumuskan ijtihad hukum yang terbagi ke dalam tiga pendapat utama:
Pendapat Pertama: Bagian tubuh mayit tetap dishalati, baik jumlahnya sedikit maupun banyak. Pandangan ini dipegang oleh Imam Syafi’i, Imam Ahmad, dan Ibnu Hazm Rahimahumullah jamian.
Pendapat Kedua: Jenazah dimandikan dan dishalati apabila bagian yang ditemukan lebih dari setengah badan. Jika hanya ditemukan setengahnya atau kurang, maka tidak ada kewajiban mandi maupun shalat. Pendapat ini dikemukakan oleh Imam Abu Hanifah Rahimahullah. Adapun Imam Malik Rahimahullah memiliki pandangan serupa, yaitu tidak dishalati jika hanya ditemukan bagian kecil, namun wajib dishalati jika ditemukan bagian yang mayoritas.
Pendapat Ketiga: Bagian anggota badan mayit yang ditemukan secara terpisah tidak dishalati secara mutlak. Pendapat ini dikemukakan oleh Daud Az-Zahiri.
Pendapat yang dipandang lebih kuat dan berhati-hati adalah tetap menyalati potongan tubuh tersebut meskipun yang ditemukan hanya sebagian kecil anggota badan, seperti tangan, kaki, atau kepala. Hal ini dilakukan demi menjaga hak seorang muslim.
Namun, kewajiban ini gugur apabila bagian tubuh mayit tersebut ditemukan setelah jenazah seutuhnya sudah pernah dishalati. Sebagai contoh, jika bagian kepala dan badan sudah ditemukan dan dishalati, lalu di kemudian hari ditemukan bagian tangan atau kakinya, maka bagian susulan tersebut tidak perlu dishalati lagi karena sudah terwakili oleh shalat jenazah sebelumnya.
Hukum Memandikan Potongan Tubuh Jenazah
Potongan anggota tubuh mayit yang ditemukan juga wajib dimandikan sebagaimana jenazah yang sempurna. Dasar kewajiban ini merujuk pada dalil umum syariat memandikan jenazah. Dalam kaidah fikih disebutkan:
الميسور لا يسقط بالمعسور
“Sesuatu yang mudah dikerjakan tidak gugur karena adanya sesuatu yang sulit dikerjakan.”
Dalam konteks ini, memandikan bagian tubuh yang ada merupakan hal yang mudah (al-maisur), sehingga kewajibannya tidak gugur hanya karena bagian tubuh lainnya sulit ditemukan atau belum ada (al-ma’sur). Oleh karena itu, bagian yang tersedia tetap harus dimandikan sebagai bentuk penghormatan terakhir kepada jenazah.
Bagaimana penjelasan lengkapnya? Mari download dan simak mp3 kajian yang penuh manfaat ini.
Download mp3 Kajian
Podcast: Play in new window | Download
Artikel asli: https://www.radiorodja.com/55897-menyalati-dan-memandikan-potongan-tubuh-jenazah/